Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan 2 fatwa terkait penanganan pandemi COVID-19 selama menjalankan ibadah puasa.
Keduanya adalah Fatwa No 13/2021 yang menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di Fatwa No 23/2021.
MUI mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, juga mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 dan tetap disiplin protokol kesehatan 3M.
Saat berinteraksi dan beraktivitas bersama orang lain, selalu Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/